Gelar Rapat Kerja, Komisi III DPRD Trenggalek : Pemerintah Daerah Wajib Membuat Raperda PBG

    Gelar Rapat Kerja, Komisi III DPRD Trenggalek : Pemerintah Daerah Wajib Membuat Raperda PBG
    Suasana rapat kerja komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Dinas PUPR dan tim asistensi Pemkab

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui komisi III menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, dengan agenda pemaparan rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (27/6/2022) siang.

    Ketua komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto mengatakan, dalam rapat kali kami bersama Dinas PUPR dan tim asistensi Pemkab fokus evaluasi terkait proses izin mendirikan bangunan (IMB) yang secara aturan diwajibkan membuat Raperda PBG." Jadi Pemkab dari sisi retribusinya wajib membuat Raperda PBG, " ucapnya kepada wartawan.

    Pranoto menuturkan, jika pihaknya meminta jangan sampai terjadi kekosongan , kegamangan dan pemahaman terkait aturan tersebut menjadi dampak negatif.

    " Kami hanya mengingatkan.Karena, kuatir dengan tataran implementasi di lapangan.Sebab, Raperda PBG masih dalam proses penyusunan, " imbuhnya.

    Politisi dari PDIP ini menyampaikan, jika dalam rapat kali ini sebenarnya hanya menyingkronkan aturan saja.Sehingga, yang diundang hanya dinas terkait saja dan tim asistensi Pemkab.

    Selanjutnya, dia berharap, jangan sampai karena kurang memahami surat edaran (SE) maupun UU No.1 tahun 2022 serta peraturan pemerintah (PP) No. 12 tahun 2021 ataupun SE Mendagri akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat.Tak terkecuali mengganggu atau menjadi kendala investasi di Kabupaten Trenggalek.

    " Jadi jangan sampai dinas terkait ragu melayani masyarakat ketika Raperda PBG belum ada.Karena, sebelum Raperda PBG diundangkan masih bisa pakai aturan yang lama dalam retribusi penarikan, " ungkapnya.

    Dia juga menegaskan, penyelesaian peraturan daerah (Perda) itu wilayahnya panitia khusus (Pansus), sementara komisi III hanya sebatas menjelaskan saja terkait implementasi pelayanan  yang masih pakai Perda IMB.

    " Insya Alloh, maksimal pada bulan Januari tahun 2024 Perda PBG sudah selesai, " tutupnya.

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Serahkan Nota Raperda Pertanggungjawaban...

    Artikel Berikutnya

    Sandiaga Uno : Desa Wisata Watu Kandang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami